Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ciri - Ciri Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas
credit:instagram@jasakulegalitas

Perseroan terbatas atau dulu dikenal dengan Naamloze Vennootschap (NV) merupakan persekutuan untuk mendirikan usaha dimana kepemilikan modalnya terdiri atas saham-saham yang dimiliki pemegang saham dimana antara pemegang saham yang satu dengan yang lain berbeda jumlah kepemilikannya. 

Saham-saham tersebut dapat diperjualbelikan sehingga perusahaan tidak perlu dibubarkan sekalipun terjadi perubahan kepemilikan perusahaan. Inilah sedikit ciri-ciri perseroan terbatas yang dipahami oleh banyak orang.

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah badan usaha berbadan hukum resmi yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana pemilik modal tidak selalu menjadi pemimpin perusahaan karena pemilik modal dapat menunjuk orang lain di luar para pemilik modal untuk menjadi pengelola perusahaan. 

Oleh karena itu tanggung jawab pemilik modal tidak mencakup harta pribadi atau perseorangan namun hanya berlaku pada lingkup perusahaan.

Ciri-ciri perseroan terbatas diantaranya terdapat beberapa jenis modal, yaitu:

  • Modal Bayar adalah modal yang berwujud uang
  • Modal yang Disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaaan.
  • Modal yang Ditempatkan adalah jumlah yang disertakan para pendiri PT dan disanggupi untuk dimasukkan ke PT pada saat pendirian PT; dan
  • Modal Dasar adalah jumlah modal yang setara dengan jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan yang tercantum dalam akta pendirian.

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang di dalam anggaran dasarnya mencantumkan besarnya modal perseroan serta mengatur pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik perusahaan dan kekayaan perusahaan. 

Pada perseroan terbatas tanggung jawab pemilik saham sebatas saham yang dimiliki namun setiap orang bisa memiliki lebih dari satu saham perusahaan.

Bila perusahaan memperoleh keuntungan, maka pemilik saham akan mendapat bagian dari keuntungan tersebut yang dikenal sebagai dividen yang jumlahnya disesuaikan dengan laba perusahaan atau ketentuan yang ditetapkan. 

Namun, apabila utang perusahaan lebih besar dari kekayaan perusahaan maka para pemegang saham tidak serta-merta menanggung kelebihan utang tersebut.

Proses Pendirian PT

PT adalah organisasi bisnis yang berbadan hukum karena itu agar dapat mendirikan PT, pendirian PT harus disahkan oleh notaris yang di dalam akta tersebut tercantum berbagai informasi penting terkait perusahaan diantaranya nama lain dari perseroan terbatas, bidang usaha, alamat perusahaan, modal dan lain-lain. 

Pengesahan dari Akta Notaris ini harus ditindaklanjuti oleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Berikut ini adalah persyaratan untuk mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham:

Akta pendirian PT sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang.

Pendirian PT tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

Mengacu pada UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar.

Setelah mendapat pengesahan dari Kemenkumham, maka perseroan terbatas telah sah menjadi badan hukum serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan aktivitas usaha lainnya.

Alat Kelengkapan Organisasi PT

1. Direksi

2. Komisaris

3. Rapat Umum Pemegang Saham

Kelebihan PT

a) Pengalihan kepemilikan mudah dilakukan.

b) Manajemen modern dengan spesialisasi kerja yang jelas.

c) Penjualan Saham dan Obligasi bisa dilakukan untuk mengakumulasi modal.

d) Keberlangsungan aktivitas perusahaan lebih terjaga.

e) Antara pengurus perusahaan dan pemilik perusahaan terdapat pemisahan yang jelas.

Kekurangan PT

a) Pengendalian dan pemilikan yang terpisah rentan menimbulkan malprestasi dan fraud.

b) Bidang usaha dan hukum terdapat pembatasan.

c) Dibanding bentuk badan usaha lainnya, syarat mendirikan PT lebih sulit.

d) Pemberlakuan pajak progresif, semakin besar laba maka pajaknya pun semakin besar serta pajak berganda (PPH dan pajak dividen).

e) Pengorganisasian terkadang sulit dilakukan dan biaya operasional PT cukup tinggi.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas yaitu :

1. PT berorientasi mencari profit (keuntungan).

2. Pendirian PT dilakukan oleh minimal 2 orang atau pribadi hukum.

3. Pendirian PT disahkan melalui Akta Notaris dan mulai berlaku sejak disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

4. Direksi adalah pemimpin PT yang bisa saja tidak memiliki bagian saham dan hanya ditugaskan untuk memimpin perusahaan.

5. Kekuatan dewan direksi pada beberapa kasus bisa lebih besar dari kekuatan pemegang saham.

6. Hubungan usaha diatur melalui hukum perdata.

7. Fungsi utama PT adalah fungsi ekonomi dan fungsi komersial.

8. PT di Indonesia tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Nomor 40 Tahun 2007.

9. PT mempunyai harta kekayaan sendiri yang terpisah dari harta kekayaan pemilik modal.

10. Modal dasar yang harus dimiliki adalah sekurangnya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

11. PT harus menyetorkan sejumlah 25% dari modal dasar minimal ke bank sebagai cadangan atas dana kerugian.

12. Salah satu pemegang sahamnya adalah pemerintah.

13. Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas namun modal perusahaan serta keberlangsungan aktivitas perusahaan bergantung pada pemegang saham.

14. Karyawan PT berstatus pegawai swasta.

15. Saham bisa dengan mudah diperjualbelikan sehingga kepemilikan mudah berpindah tangan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Jenis-Jenis Perseroan

1. PT Perseorangan

PT Perseorangan adalah Perseroan Terbatas dimana karena satu dan lain hal saham perusahaan berada di tangan satu orang. Seringkali dalam PT perseorangan pemegang saham sekaligus menjadi direktur.

2. PT Domestik

PT Domestik adalah perusahaan yang berada di dalam negeri yang tunduk pada peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat (pusat, provinsi, kabupaten/kota) dalam menjalankan aktivitas usahanya.

3. PT Asing

PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang berkedudukan di luar negeri, didirikan di luar negeri serta tunduk pada hukum yang berlaku di negara tersebut. 

Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) Nomor 25 Tahun 2007 dalam Pasal 5 Ayat 2 mengatur mengenai perusahaan asing yang akan berinvestasi dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib dalam bentuk perseroan terbatas yang berkedudukan di wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

4. PT Terbuka

PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas dimana setiap orang bisa memiliki saham-sahamnya serta ambil bagian dalam kepemilikan modal perusahaan. 

Ciri-ciri perseroan terbatas terbuka adalah sahamnya mudah untuk dijual kepada orang lain sehingga kepemilikannya mudah berpindah tangan karena saham-saham tersebut berstatus "atas tunjuk" dan bukan "atas nama".

5. PT Tertutup

PT Tertutup merupakan Perseroan Terbatas dimana saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu dan umumnya para pemegang saham masih memiliki hubungan keluarga atau relasi yang erat. 

Ciri-ciri perseroan terbatas yang tertutup adalah surat sahamnya dituliskan "atas nama", maka saham tidak mudah dijual sehingga tidak mudah dipindah-tangankan. 

PT tertutup biasanya memiliki maksud untuk mengamankan aset keluarga atau koloni agar hanya digunakan untuk kepentingan usaha serta tidak disalahgunakan.

6. PT Kosong

PT Kosong merupakan perseroan terbatas yang memiliki kondisi menanggung utang yang banyak bahkan seringkali harus menjual seluruh sahamnya untuk bisa membayar utang tersebut. 

PT seperti ini bisa dikatakan tinggal nama saja karena sudah lama vakum dan tidak menjalankan aktivitas usaha apapun lagi. Namun, PT seperti ini bisa dijual untuk diusahakan lagi, karena masih terdaftar di Kemenkumham.

Posting Komentar untuk "Ciri - Ciri Perseroan Terbatas (PT)"