Apa itu Sistem Ekonomi Kerakyatan?
Sistem ekonomi kerakyatan merupakan dua kata yang sangat kental dengan profil pemimpin pendiri bangsa Indonesia, yaitu Soekarno dan Moh. Hatta.
Jauh sebelum Indonesia merdeka konsep ekonomi yang berbasis pada rakyat dan untuk rakyat sudah disinggung oleh Moh. Hatta saat berbincang dengan Tan Malaka di Berlin pada Juli 1922 saat Tan Malaka mengungkapkan kekecewaannya pada pemerintahan diktator yang dilakukan oleh Stalin di Uni Soviet.
Saat itu, Bung Hatta memberikan sebuah pertanyaan yang tajam bahwa bukankah kediktatoran memang inheren dalam paham komunisme.
Tan Malaka kemudian menjelaskan bahwa teori diktator prolektariat yang diperkenalkan oleh Karl Marx adalah kediktatoran yang hanya ada pada masa transisi saja, yaitu saat berlangsungnya pemindahan penguasaan alat-alat produksi dari tangan kaum kapitalis ke tangan rakyat banyak.
Tan Malaka juga menjelaskan bahwa kesejahteraan ekonomi dapat tercapai dengan baik dengan cara menyelenggarakan produksi oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan berbagai institusi dalam masyarakat. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan diktator personal.
Penjelasan Tan Malaka soal penyelenggaraan produksi oleh semua, untuk semua, di bawah berbagai institusi dalam masyarakat, mengingatkan kita pada UUD 1945 pasal 33.
Perkenalan Bung Hatta dengan ekonomi yang berbasis rakyat ini telah memberikan kesan yang mendalam sehingga mendorong beliau melakukan pengkajian secara mendalam.
Bisa dikatakan, persinggungan beliau dengan ekonomi kerakyatan berlangsung sejak 1922, yaitu sejak tahun pertama kedatangannya di Belanda.
Pada 1964, Soekarno akan melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing yang ada di Indonesia karena dinilai hanya menguntungkan beberapa pihak. Rakyat yang memang memiliki bumi Indonesia hampir tidak dapat menikmati hasil bumi negaranya.
Nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing di Indonesia juga dipicu oleh keterlibatan Inggris dalam konfrontasi antara Indonesia dengan Malaysia.
Amerika Serikat (AS) yang bersekutu dengan Inggris saat itu menekan Indonesia habis-habisan untuk mengakhiri konfrontasi dengan Malaysia dengan mengaitkan soal pencairan pinjamannya dengan pelaksanaan stabilisasi Dana Moneter Internasional (IMF).
Campur tangan AS di tengah maraknya demonstrasi menentang pelaksanaan stabilisasi IMF di tanah air segera ditanggapi oleh Bung Karno dengan mengecam utang luar negeri dan menentang AS secara terbuka.
Soekarno akhirnya menerbitkan UU No. 16/1965 pada 23 Agustus 1965 yang berisi penolakan tegas terhadap campur tangan modal asing. Bung Karno memutuskan menasionalisasi perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia.
Perlawanan yang keras itu akhirnya harus dibayar mahal oleh Bung Karno. Pada 11 Maret 1966, Soekarno dipaksa mundur dan menyerahkan kekuasaannya kepada Soeharto yang lebih berpihak kepada negara barat.
Peristiwa G 30 S menjadi pembuka campur tangan negara asing terhadap perekonomian Indonesia. Ekonomi kerakyatan yang susah payah disusun oleh pendiri dan pemimpin negara saat itu harus dibekukan.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Jika kita membicarakan ekonomi kerakyatan maka kita sedang membicarakan sistem ekonomi kerakyatan. Ada perbedaan antara ekonomi kerakyatan dengan sistem ekonomi kerakyatan.
Ekonomi kerakyatan adalah konsep perekonomian atau perkembangan ekonomi kelompok masyarakat yang berkembang relatif lambat, sesuai dengan kondisi yang melekat pada kelompok masyarakat tersebut, sedangkan sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat ke dalam proses pembangunan.
Sementara itu, pengertian dalam UUD 1945 Pasal 33, Ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Tiga prinsip dasar dalam ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
(3). Bumi, air dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi kemakmuran rakyat.
Ketiga prinsip tersebut membuktikan bahwa peran negara sangat besar dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu juga dijelaskan pula dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34. Landasan dasar sistem ekonomi kerakyatan ada pada UUD 1945 Pasal 33.
Dalam landasan tersebut dijelaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, yang akhirnya muncul seiring dengan itu adalah Koperasi.
Ada setidaknya lima agenda pokok ekonomi kerakyatan untuk mencapai sistem ekonomi kerakyatan yang ideal, yaitu:
- Desentralisasi hak atas pengelolaan sumber-sumber penerimaan negara kepada daerah. Hal ini bertujuan untuk mencegah penguasaan lahan oleh individu.
- Merombak koperasi yang ada agar lebih bermanfaat serta mendirikan koperasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
- Mengembangkan sistem dan mekanisme persaingan secara sehat yang mendorong kepada kualitas.
- Menerapkan pajak penghasilan dan kekayaan progresif sebagai upaya untuk mempertahankan demokrasi penguasaan modal agar tak ada monopoli perekonomian atau modal.
Apakah Sistem Ekonomi Kerakyatan Terbuka atau Tertutup?
Sistem ekonomi kerakyatan adalah salah satu dari banyak sistem ekonomi yang berkembang di dunia. Negara barat banyak menganut sistem ekonomi kapitalis liberal yang memungkinkan kepemilikan modal dimonopoli oleh individu saja.
Ada pula sistem ekonomi sosialis komunis. Dalam sistem ekonomi ini, proses produksi dan distribusi dilakukan oleh pemerintah (yang diasumsikan tidak memiliki interest atau keinginan memonopoli) untuk menjamin pemerataan dan keadilan.
Dalam tata ekonomi ini, pemerintah, yang diyakini tidak memiliki interest, dapat menjamin keadilan baik dalam proses produksi maupun distribusi. Di manakah letak kecenderungan sistem ekonomi kerakyatan? Apakah lebih mengarah kepada kapitalis liberal ataukah sosialis komunis?.
Sistem ekonomi adalah sebuah watak tata ekonomi yang dianut oleh sebuah negara. Seperti sistem ekonomi kapitalis liberal, sistem ekonomi sosialis komunis juga sebuah watak.
Sistem ekonomi kerakyatan adalah sebuah watak tata ekonomi yang memberikan kepemilikan aset ekonomi harus didistribusikan kepada sebanyak-banyaknya warga negara.
Kepemilikan aset tidak bisa seratus persen diwakilkan kepada lembaga negara. Fakta empirik menyebutkan bahwa lembaga negara belum bisa memposisikan dirinya sebagai wakil rakyat yang mempunyai interest kepada rakyat secara nyata.
Lembaga pemerintah yang bertugas sebagai wakil sering gagal dalam memposisikan barang publik sebagai milik publik, bahkan barang publik menjadi barang pribadi.
Sistem ekonomi kerakyatan bukan berarti tidak memerlukan campur tangan pemerintah. Pemerintah masih diperlukan tapi hanya sebagai penyedia dan pengontrol mekanisme distribusi aset yang terjadi melalui mekanisme pasar.
Sistem ekonomi kerakyatan bukan berarti sistem ekonomi yang tidak berkembang dalam persaingan. Sistem ekonomi kerakyatan bukan sistem ekonomi penyantunan dan belas kasihan kepada rakyat yang kalah dalam persaingan.
Dalam sistem ekonomi ini rakyat sangat dimungkinkan menjalin persaingan secara sehat. Dalam hal ini intervensi pemerintah ada dalam pembuatan undang-undang atau peraturan yang mengatur agar terjadi persaingan secara sehat.
Revrisond Baswir dalam bukunya yang berjudul “Manifesto Ekonomi Kerakyatan” menjelaskan walaupun sistem ekonomi kerakyatan bertujuan untuk mengoreksi sistem ekonomi peninggalan kolonial maupun kapitalis yaitu meningkatkan kemandirian ekonomi nasional dan menjadikan rakyat sebagai tuan rumah di negeri sendiri, hal ini tidak serta merta sistem ini menutup diri dari negara asing (modal asing).
Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi terbuka yang memungkinkan pihak asing dapat berinvestasi.
Meski demikian, sejalan dengan tujuan sistem ekonomi kerakyatan itu sendiri, penerimaan modal asing sebagai salah satu penyelenggara ekonomi tidak serta merta dilakukan secara serampangan.
Modal asing dapat berinvestasi asalkan keuntungan yang diperoleh rakyat banyak sebanding dengan keuntungan yang didapat oleh pihak asing tersebut.
Tentunya intervensi pemerintah diperlukan untuk menjamin tidak ada silang sengkarut pembagian kesejahteraan yang harus berpihak kepada rakyat.
Melihat dari UUD 1945, Indonesia menganut sistem ekonomi kerakyatan bahkan sejak Indonesia baru menjadi negara yang berdaulat.
Akan tetapi, sistem ini nampaknya sebagai sistem yang hanya tertulis dalam undang-undang saja. Permainan modal asing saat ini sangat merugikan banyak pihak terutama rakyat kecil.
Perusahaan-perusahaan tambang asing yang beroperasi di Indonesia tidak banyak membantu kesejahteraan rakyat. Pemerintah dalam hal ini hampir tidak pernah melakukan intervensi secara serius untuk mencari solusi agar kesejahteraan rakyat selalu menjadi hal utama.
Pemerintah saat ini secara tidak langsung sudah mengkhianati konstitusi dalam hal ekonomi dengan tidak menjalankan konstitusi tersebut.
Posting Komentar untuk " Apa itu Sistem Ekonomi Kerakyatan?"