Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengapa Kita Harus Bayar Pajak? Berikut Adalah Definisi dan Jenis - Jenis Pajak

jenis-jenis-pajak
credit:instagram@himasiupstegal_

Siapapun dan apapun pekerjaannya, wajib membayar pajak jika mereka adalah wajib pajak. Bahkan, entitas komersial, yang sering disebut korporasi, diharuskan membayar pajak ini kepada negara.

Yang jelas, sebuah negara bisa berjalan dan tetap eksis hanya dengan bantuan orang-orang dari berbagai lapisan masyarakat. Dukungan ini diwujudkan dalam bentuk pajak yang harus dibayar sesuai dengan undang-undang.

Indonesia, misalnya, menerbitkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahunan yang salah satunya dibiayai oleh penerimaan pajak. Penerimaan negara Indonesia dari pajak, misalnya, berjumlah Rp. 1.545,3 triliun pada 2019.

Seluruh pungutan tersebut, serta sumber penerimaan lainnya, digunakan untuk mendanai alokasi belanja negara.

Pertanyaannya adalah kemana uang itu akan dialokasikan jika pajak yang dibayarkan untuk belanja negara. Jadi, mengapa kita wajib membayar pajak?

Semua jawaban atas pertanyaan ini dapat ditemukan di halaman ini. Jawabannya dimulai dengan pemahaman dasar tentang pajak, termasuk mengapa kita perlu membayar pajak, macam-macam pajak, siapa wajib pajaknya, ke mana pajaknya, dan informasi terkait pajak lainnya.

Pajak: Tinjauan

Apa definisi pajak, dan siapa yang berwenang memungutnya?

Pajak pada dasarnya adalah tanggung jawab hukum setiap individu. Apa tanggung jawab Anda? Tanggung jawab untuk membayar biaya yang dikenakan negara.

Menurut UU No. 6 Tahun 1983, pemerintah Indonesia memiliki definisi pajak. Berikut sinopsis materinya.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, pajak didefinisikan sebagai:

Pajak adalah iuran wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa menurut undang-undang dan dipergunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. orang, tanpa menerima kompensasi langsung.

Sebagai pemungut cukai, siapa yang berhak?

Negara yang dikelola pemerintah menjadi pemilik sah dari hak untuk memungut pajak. Pemerintah federal Indonesia memungut pajak di tingkat nasional, sementara pemerintah daerah memungut pajak di daerahnya masing-masing.

Kementerian Keuangan telah mengambil alih penanganan pajak yang sebelumnya menjadi tugas Pemerintah Pusat. Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab untuk memungut pajak atas nama Kementerian Keuangan (DJP).

Mengenal Wajib Pajak

wajib-pajak
credit:instagram@spptaxconsultant

Wajib Pajak adalah mereka yang dikenai pungutan wajib (WP) pemerintah. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibuat sebagai tanda pengenal atau identitas untuk menentukan status wajib pajak tersebut.

Pajak, di sisi lain, tidak wajib untuk semua orang. Lalu soal iuran yang diamanatkan kepada pemerintah, yang tidak diwajibkan oleh semua pemegang NPWP. Periksa setiap deskripsi di bawah ini untuk kejelasan.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Wajib Pajak (WP) adalah orang yang membayar pajak.

Orang pribadi atau badan, seperti Wajib Pajak, Pemotong Pajak, dan Pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan disebut Wajib Pajak (WP).

Apa sebenarnya NPWP itu?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan dan digunakan untuk mengidentifikasi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Siapa yang bertanggung jawab untuk membayar pajak? Benarkah semua orang wajib membayar pajak?

Ya, tentu saja. Meskipun tidak semua orang terpaksa membayar pajak dalam beberapa keadaan, seperti berikut ini:

Orang pribadi yang meninggal, berubah kewarganegaraan, tidak bekerja, berpenghasilan di bawah PTKP (pemegang NPWP), dan badan usaha atau perusahaan. yang sudah tidak aktif.

Membayar pajak diperlukan untuk berbagai alasan, yaitu:

Retribusi ini ditarik dengan tujuan untuk membiayai kepentingan umum, sehingga kontribusi ini berperan dalam pembangunan yang mencakup semua aspek masyarakat. Peraturan negara mengamanatkannya, dan setiap warga negara wajib mematuhinya.

Alasan yang disebutkan di atas adalah semua keuntungan pajak untuk semua orang.

PTKP didefinisikan sebagai penghasilan bersih dikurangi PTKP Penghasilan Kena Pajak (PKP). Undang-undang mengatur tarif pajak yang dikenakan berdasarkan besaran penghasilan, sebagaimana disebutkan dalam pasal Tarif Pajak dan Jenis Pajak yang Berlaku Resmi.

Jenis Pajak Di Indonesia

jenis-jenis-pajak

Menurut undang-undang tersebut, ada dua jenis pajak yang berlaku di Indonesia:

  • Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas Pajak Pusat.
  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas Pajak Daerah.

Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah dua jenis pajak pusat (PPN). Pajak daerah, di sisi lain, terdiri dari pajak Provinsi dan Kabupaten.

Bagaimana Cara Terbaik untuk Membayar Pajak?

Dengan kemajuan teknologi yang pesat, saat ini ada banyak pilihan untuk membayar pajak. Pembayaran yang sebelumnya dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), namun kini dapat dilakukan secara online.

Itulah ulasan singkat terkait dengan Definisi dan Jenis - Jenis Pajak. Semoga berguna dan bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Mengapa Kita Harus Bayar Pajak? Berikut Adalah Definisi dan Jenis - Jenis Pajak"