Perbedaan antara Reksa Dana Syariah dan Tradisional
Investasi adalah instrumen keuangan yang digunakan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Investor harus melakukan analisis teknis dan pasar pada berbagai instrumen keuangan.
Selanjutnya, setiap instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau surat berharga negara dapat dipilih berdasarkan profil investor. Analisis teknis dan pasar ini digunakan untuk menentukan instrumen mana yang akan digunakan untuk membeli dan menjual saham, serta kapan melakukannya.
Sayangnya, tidak semua orang memiliki pengetahuan investasi yang diperlukan. Akibatnya, reksa dana ada sebagai pilihan yang layak.
Secara umum, apa perbedaan reksa dana syariah dan reksadana tradisional?
Berbeda dengan jenis investasi lainnya, reksa dana merupakan jenis investasi yang tidak memerlukan investor untuk menentukan pilihannya sendiri.
Manajer investasi yang menangani dana dari investor dan memiliki wewenang untuk membuat keputusan pembelian disediakan oleh reksa dana.
Banyak reksa dana syariah yang berkembang dari waktu ke waktu. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh meningkatnya permintaan untuk kendaraan investasi berbasis Islam.
Simak perbedaan reksa dana syariah dan konvensional berikut ini untuk menentukan investasi reksa dana yang terbaik bagi Anda.
1. Sistem Bagi Hasil
Dalam hal pembagian keuntungan, metode reksa dana syariah didasarkan pada hukum Islam.
Sementara reksa dana tradisional mendistribusikan keuntungan berdasarkan suku bunga acuan, reksa dana syariah mengadopsi prinsip kesepakatan bersama berdasarkan hukum Islam.
2. Tujuan Investasi
Ditinjau dari tujuannya, perbedaan reksa dana syariah dan konvensional adalah reksa dana syariah mengutamakan penerapan syariat Islam, sedangkan reksa dana konvensional bertujuan untuk memperoleh sebanyak-banyaknya.
3. Pengelolaan Investasi
Dalam hal pengelolaan, metode reksa dana syariah memungkinkan pemilik dana menyepakati aliran bagi hasil terlebih dahulu.
Hal ini sangat kontras dengan reksa dana tradisional, di mana pemilik dana menyerahkan semua keputusan bagi hasil kepada manajer investasi tanpa pertanyaan atau kekuatan negosiasi.
4. Melakukan pengembalian
Rencana reksa dana syariah mengharuskan pembagian pendapatan dilakukan setelah pembersihan aset tidak halal ketika menghitung pengembalian atau nilai pengembalian. Hal ini tentu tidak terjadi pada reksa dana tradisional.
5. Pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional – MUI melakukan pengawasan terhadap pengelolaan skema reksa dana syariah. Reksa dana tradisional, di sisi lain, hanya diawasi oleh OJK jika mereka memiliki kontrak yang sah.
Dari kontrak hingga bagi hasil, DPS mengatur sistem reksa dana syariah. Jika diperoleh hasil yang tidak sesuai dengan syariat Islam, DPS akan mengeluarkan peringatan dan dapat menghentikan semua kegiatan investasi.
6. Tata cara mencapai kesepakatan
Dalam hal perjanjian atau akad, metodologi reksa dana syariah berbeda secara signifikan dengan reksa dana biasa.
Dalam reksa dana syariah, kontrak kemitraan atau wakalah memerlukan upaya mitigasi risiko dengan tidak menetapkan pendapatan dan kapan keuntungan akan dibagikan.
Sementara reksa dana tradisional menetapkan bagi hasil dengan tepat, hal ini dapat mengakibatkan kerugian di masa depan jika satu pihak dibiarkan menghadapi seluruh kerugian investasi.
Produk reksadana tradisional dan reksadana syariah
Beberapa jenis perbedaan antara reksa dana syariah dan konvensional, kategori reksa dana syariah dan konvensional adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan reksadana syariah tetap
Pendapatan Reksa dana syariah adalah pendapatan tetap sebagai sarana investasi di mana perusahaan menginvestasikan setidaknya 80% dari total nilai aset di pasar publik, biasanya melalui obligasi.
Karena pengembalian akan diperoleh dalam jangka menengah hingga panjang, ini disebut sebagai instrumen pendapatan tetap. Bentuk produk ini sangat ideal bagi investor dengan orientasi keuntungan jangka menengah hingga panjang.
2. Reksa dana pasar uang yang mengikuti hukum Syariah
Reksa dana pasar uang syariah berinvestasi pada aset syariah domestik yang memiliki jangka waktu satu tahun atau kurang.
Sementara dana pendapatan tetap Islami sesuai untuk investor yang mencari pengembalian jangka menengah dan panjang, reksa dana ini cocok untuk individu yang ingin menyimpan uang mereka dalam jangka pendek sambil menghasilkan keuntungan.
3. Reksa dana syariah yang terbuka untuk umum
Sekarang, jika Anda ingin menjadi pemegang saham di sebuah korporasi, ini mungkin pilihan terbaik.
Dengan reksa dana syariah saham, manajer investasi membeli saham syariah atas nama Anda, menjadikan Anda pemilik saham terlepas dari penyertaan, dengan tetap berpegang pada syariat Islam.
4. Reksa dana syariah berbasis sukuk
Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan oleh suatu korporasi untuk memperoleh uang. Kini, Anda kini dapat menikmati kepemilikan sukuk tanpa khawatir bergantung pada manajer investasi reksa dana syariah.
5. Reksa dana Syariah terproteksi
Reksa dana syariah terproteksi, sesuai dengan namanya, akan melindungi Anda dari potensi kerugian dengan mengamankan pokok investasi Anda. Anda juga dapat mengambil uang sebelum akhir periode.
6. Reksadana Syariah campuran
Jika Anda berinvestasi di reksa dana syariah campuran, uang Anda akan dibagi antara pendapatan tetap, ekuitas, dan sekuritas syariah pasar uang dengan tetap berpegang pada norma-norma Islam muamalah.
7. Indeks Reksadana Syariah
Indeks reksadana syariah menggunakan obligasi atau indeks saham sebagai patokan untuk memastikan bahwa hasil investasi sebanding, jika tidak identik. Pada hari kerja bursa, reksa dana syariah indeks dapat dijual atau dibeli setiap saat.
Produk konvensional dan non-konvensional Reksa dana dalam pengertian tradisional
Ada berbagai jenis reksa dana, termasuk yang tercantum di bawah ini, antara lain:
1. Reksadana Saham
Reksadana saham adalah pilihan pertama. Reksa dana saham adalah solusi investasi berisiko tinggi yang memberikan potensi pengembalian tinggi. Reksa dana saham dapat dipilih karena kepraktisannya, meskipun bagi hasil dengan manajemen investasi akan diperlukan nanti.
2. Reksadana yang berinvestasi di pasar uang
Reksadana pasar uang berinvestasi dalam sertifikat deposito, surat berharga pemerintah, dan deposito berjangka, di antara produk-produk lainnya. Reksa dana pasar uang memiliki jangka waktu yang pendek yaitu satu tahun atau kurang.
3. Reksa dana dengan komponen pendapatan tetap
Reksadana pendapatan tetap adalah bentuk reksadana yang menggunakan instrumen utang atau obligasi dalam pelaksanaannya. Selanjutnya, reksadana pendapatan tetap memiliki tingkat pengembalian yang konsisten.
4. Reksadana dengan portofolio beragam
Reksadana campuran memungkinkan investor untuk mendiversifikasi portofolio mereka dengan memasukkan ekuitas dan obligasi. Istilah "campuran" menyinggung fakta bahwa obligasi dan ekuitas dapat dipilih bersama-sama.
Bahaya (Risiko) Reksadana Syariah dan Tradisional
Selain hal di atas, ada bahaya (risiko) reksa dana syariah dan konvensional yang perlu diperhatikan.
Meskipun reksadana syariah dan konvensional memiliki banyak perbedaan, keduanya memiliki bahaya likuiditas. Kemungkinan bahwa penerbit sekuritas akan menyediakan uang tunai sebagai pembayaran dikenal sebagai risiko likuiditas.
Risiko politik dan ekonomi adalah risiko kedua yang lebih besar. Jika ini terjadi, kebijakan atau peraturan investasi dapat ditulis ulang, sehingga meningkatkan ketidakamanan investor.
Perubahan nilai aset yang berpartisipasi juga signifikan. Penurunan harga jual sekuritas atau perubahan suku bunga dapat memicu penyesuaian ini.
Nah itulah perbedaan reksadana syariah dan reksa dana biasa yang dibahas. Apakah Anda sedang mempertimbangkan untuk berinvestasi di reksadana? Ingatlah untuk mencocokkan profil risiko dengan jenis instrumen.
Dana syariah bukan satu-satunya yang berjenis syariah, ada juga saham syariah dengan prosedur investasi yang sesuai syariat Islam.
Demikianlah uraian tentang Perbedaan antara Reksa Dana Syariah dan Tradisional, semoga berguna dan bermanfaat.
Posting Komentar untuk " Perbedaan antara Reksa Dana Syariah dan Tradisional"