Perbedaan Hak Cipta Dan Merek Dagang
Perbedaan Hak Cipta Dan Merek Dagang - Kita tentu sudah sering mendengar istilah hak cipta dan merek dagang. Apakh yang di maksud dengan kedua istilah tersebut?
Ada beberapa perbedaan antara hak cipta dan merek dagang yang perlu kita ketahui, agar kita tidak salah dalam memahaminya. Namun untuk memahami perbedaannya, pertama-tama kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu hak cipta dan merek dagang.
Apa Hak Cipta Itu?
Definisi Hak cipta (Copyright) menurut https://www.merriam-webster.com/ adalah "The exclusive legal right to reproduce, publish, sell, or distribute the matter and form of something (such as a literary, musical, or artistic work)".
Jika di terjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah Hak hukum eksklusif untuk mereproduksi, menerbitkan, menjual, atau mendistribusikan materi dan bentuk sesuatu (seperti karya sastra, musik, atau seni).
Hak eksklusif yang terkait dengan hak cipta ini tidak mutlak, artinya mereka tetap dibatasi oleh pengecualian dan batasan hukum hak cipta. Salah satu kelemahan utama dari hak cipta adalah bahwa hak cipta hanya melindungi presentasi asli dari ide-ide tetapi bukan ekspresi yang mendasari ide itu sendiri.
Hak cipta dikeluarkan hanya untuk jangka waktu terbatas. Pada umumnya, periode ini berlangsung sepanjang hidup penulis atau pencipta dan ditambah lagi antara 50 hingga 100 tahun setelah kematian penulis atau pencipta aslinya.
Tahun-tahun tambahan berfungsi untuk melindungi hak ahli waris sah dari penulis dari reproduksi, distribusi, penggandaan, dan lain-lain yang melanggar hukum. Ini karena hak cipta dianggap sebagai aset yang tidak berwujud.
Hak cipta juga dapat didaftarkan untuk tujuan menempatkan pada catatan akun yang dapat diverifikasi dengan konten dan tanggal karya sehingga jika muncul klaim hukum, pemilik dapat menunjukkan salinan resmi dari pemerintah untuk mengklaim kepemilikannya.
Namun, bagi sebagian orang cukup membingungkan antara pemberian hak cipta dan pendaftaran hak cipta. Pemberian hak cipta dilakukan secara otomatis di sebagian besar negara dan berlaku segera setelah karya artistik selesai dan ditempatkan di media yang nyata yang dapat diakses dengan mudah.
Salah satu keuntungan dari pendaftaran hak cipta adalah menetapkan catatan kepemilikan karya oleh pemegang hak cipta di pemerintah, jika didaftarkan dalam waktu tiga bulan setelah publikasi maka pemegang hak cipta dapat meminta biaya pengacara dan ganti rugi hukum di pengadilan dan itu juga membuatnya lebih mudah dan bisa untuk pemegang hak untuk menuntut pelanggarnya di pengadilan.
Apa Itu Merek Dagang?
Definisi Merek Dagang (Trademark) menurut https://www.merriam-webster.com/ adalah "a device (such as a word) pointing distinctly to the origin or ownership of merchandise to which it is applied and legally reserved to the exclusive use of the owner as maker or seller".
Jika di terjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah sebuah perangkat (seperti kata) yang menunjuk dengan jelas ke asal atau kepemilikan barang dagangan yang digunakan dan secara hukum dilindungi undang-undang untuk penggunaan eksklusif dari pemiliknya sebagai pembuat atau penjual.
Pemilik merek dagang (Trademark) dapat berupa badan usaha, individu atau badan hukum lainnya. Merek dagang dapat ditempatkan pada label, pada kemasan, pada voucher atau bahkan pada produk itu sendiri. Untuk perusahaan besar dan bisnis besar lainnya, merek dagang yang mengidentifikasinya biasanya ditampilkan di lokasi perusahaan. Merek dagang juga dapat dilisensikan kepada orang lain.
Penggunaan merek dagang yang tidak sah dan ilegal disebut sebagai pembajakan merek. Secara informal, merek dagang mengacu pada atribut pembeda yang dengan mudah mengidentifikasi individu atau kelompok individu, misalnya, karakteristik paling menonjol dari seorang artis pertunjukan.
Merek dagang juga memiliki hak eksklusif tertentu yang melekat padanya. Penting untuk dicatat bahwa hak-hak tersebut muncul dari penggunaan atau pemeliharaan hak eksklusif atas, terkait dengan produk dan layanan tertentu sambil membuat asumsi bahwa tidak ada kesulitan atau keberatan merek dagang lainnya.
Merek dagang juga dapat didaftarkan di mana pemilik terdaftar mendapatkan beberapa hak eksklusif yang berkaitan dengan merek dagang terdaftar tersebut.
Setelah merek dagang terdaftar dan ditetapkan di wilayah tertentu, hak merek dagang hanya dapat diberlakukan di wilayah tersebut. Namun, beberapa undang-undang merek dagang yang bersifat internasional memfasilitasi pengamanan merek dagang bahkan di luar wilayah yurisdiksi negara lain.
Apa Perbedaan Hak Cipta Dan Merek Dagang?
Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara hak cipta dan merek dagany, antara lain:
HAK CIPTA (COPYRIGHT)
- Merupakan hak pencipta atas karyanya (sebagian besar artistik seperti musik, buku, lagu, fotografi, lukisan, koreografi dll) dan mencegah orang lain untuk menggunakannya tanpa izin dari pencipta.
- Terutama digunakan untuk karya seni dan sastra.
- Hak cipta memberi Anda hak atas kreasi Anda dan mencegah orang lain menggunakannya.
- Setelah Anda mendapatkan hak ciptanya, hak ciptanya berlaku di seluruh dunia.
- Ini digunakan untuk jangka panjang.
MEREK DAGANG (TRADEMARK)
- Ini membedakan antara produk atau layanan yang ditawarkan oleh perusahaan dari pesaingnya.
- Terutama digunakan untuk barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan.
- Merek Dagang membantu menghindari kebingungan antara dua produk serupa di pasar.
- Merek dagang hanya berlaku di wilayah tertentu.
- Ini digunakan untuk jangka pendek.
Terkadang, antara hak cipta dan merek dagang dapat disalahartikan karena memiliki tujuan yang hampir sama tetapi terdapat beberapa perbedaan yang mencolok diantara keduanya.
Hak cipta (Copyright) adalah hak hukum total yang diberikan oleh hukum kepada pencipta atau penulis karya seni atau sastra untuk digunakan, digandakan dan dipasarkan, maka merek dagang (Trademark) adalah logo, nama perusahaan, simbol, desain, tanda, atau kombinasi dari semua yang digunakan. untuk mengenali perusahaan di balik produk tertentu.
Dalam istilah yang lebih sederhana, hak cipta memastikan bahwa tidak ada yang dapat menduplikasi atau mereproduksi konten dari sebuah karya seni tanpa memberikan kompensasi (royalti) kepada pencipta atau ahli waris hukumnya, sementara merek dagang memberikan keamanan kepada pemiliknya dari penggunaan yang tidak sah oleh orang lain.
Perbedaan utama lainnya antara hak cipta dan merek dagang adalah periode di mana hak penerbitan tetap berlaku. Dalam kasus hak cipta, maka hak hukum diberikan kepada pemiliknya untuk jangka waktu yang mencakup seumur hidupnya dan tambahan beberapa tahun (biasanya antara 50 hingga 100 tahun) untuk membantu melindungi ahli warisnya yang sah.
Sebaliknya, hak merek dagang dikeluarkan untuk jangka waktu sepuluh tahun setelah selesai di mana pemilik atau badan usaha kemudian dapat memperbarui merek dagang untuk jangka waktu yang tidak terbatas asalkan pembayaran biaya yang ditetapkan dilakukan.
Perbedaan lain yang mencolok adalah bahwa hak merek dagang hanya mencakup wilayah tertentu, yaitu merek dagang memiliki cakupan yang terbatas. Biasanya mencakup wilayah di mana barang-barang yang diproduksi oleh perusahaan tertutup diperdagangkan yang seringkali merupakan satu negara untuk perusahaan kecil dan menengah.
Hak cipta, di sisi yang lain memiliki cakupan yang tidak terbatas pada wilayah atau wilayah tertentu tetapi memiliki cakupan internasional yang berarti hak cipta dipegang di mana saja di seluruh dunia.
Perbedaan utama lainnya adalah bahwa untuk hak cipta, subjeknya adalah berupa kreasi artistik atau sastra dari penulisnya, dimana dalam hal ini, undang-undang berupaya untuk menutupi ciptaan asli dari reproduksi yang melanggar hukum atau penggandaan oleh individu yang tidak bermoral. Hak cipta melarang orang lain menggunakan karya asli tanpa seijin dari penciptanya.
Sebaliknya, untuk merek dagang, yang menjadi pokok permasalahan adalah barang dan jasa yang diperdagangkan, dimana dalam hal ini, undang-undang berupaya untuk mencegah kebingungan masyarakat dan menghentikan orang lain menggunakan simbol serupa untuk barang dan jasanya.
KESIMPULAN
Sebagai kesimpulan, baik hak cipta ataupun merek dagang diabadikan dalam hukum untuk menawarkan perlindungan kepada pemegang haknya dari pelanggar dan oleh karena itu ilegal dan kriminal untuk melanggar hak cipta dan hak merek dagang.
Demikianlah uraian artikel terkait dengan Perbedaan Hak Cipta Dan Merek Dagang. Semoga bisa memberikan pemahaman secara lebih baik kepada Anda.
Posting Komentar untuk "Perbedaan Hak Cipta Dan Merek Dagang"