Syarat - Syarat Dan Prosedur Pengajuan HAKI
Seperti yang sudah saya uraikan dalam artikel sebelumnya mengenai 6 jenis hak kekayaan industri, bahwa di Indonesia pendaftaran ciptaan bukan merupakan keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Timbulnya perlindungan terhadap suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada dan berwujud, bukan karena pendaftaran.
Pendaftaran hak cipta dilakukan melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada
di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik
hak cipta dapat mendaftarkan langsung barang ciptaannya atau melalui konsultan
HKI.
Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan dalam UU 19/2002 pasal 37
ayat 2. Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh
di kantor maupun situs web Ditjen HKI. Didalam situs tersebut mencatat
ciptaan-ciptaan (karya) terdaftar yang dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap
orang tanpa dikenai biaya.
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM) menerbitkan
peraturan baru, yaitu Peraturan Menkumham No. 8 Tahun 2016 tentang Syarat
dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
(PERMEN), yang mulai berlaku pada 24 Februari 2016.
Peraturan ini bertujuan meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian
hukum bagi pemilik hak dan/atau pemegang hak dari obyek kekayaan intelektual
dan penerima lisensi serta bagi dunia industri, perdagangan dan investasi yang
dapat mengikat pihak ketiga.
Update info :
Sehubungan dengan masih berjangkitanya pandemi COVID-19 maka pelayanan ditjen HKI dianjurkan untuk menggunakan sarana online seperti dalam notice di atas.
Seorang wirausahawan bisa mengajukan hak atas kekayaan intelektual seperti yang ada di bawah ini:
- Hak Cipta dan Hak Terkait.
- Hak Paten.
- Hak Merek.
- Hak Desain Industri Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Hak Rahasia Dagang.
PROSEDUR PERMOHONAN PENCATATAN
Permohonan pencatatan perjanjian lisensi dilakukan oleh pemohon dan diajukan secara tertulis kepada menteri yang dapat dilakukan secara elektronik atau non elektronik. Pendaftaran secara elektronik dapat dilakukan melalui halaman website resmi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektualjika non-elektronik maka pengajuan dilakukan secara tertulis.
Dokumen - dokumen yang harus di lampirkan adalah sebagai berikut:
- Salinan perjanjian lisensi atau bukti perjanjian lisensi.
- Salinan atau petikan sertifikat paten, merek, desain industri , desain tata letak sirkuit terpadu atau bukti kepemilikan hak cipta, hak terkait, dan rahasia dagang yang dilisensikan masih berlaku.
- Asli surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan melalui kuasa,
- Asli bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan perjanjian lisensi.
Pemohon juga harus mengisi formulir pernyataan secara elektronik (jika
melalui website) atau membuat surat pernyataan bahwa perjanjian lisensi yang
dicatatkan merupakan obyek kekayaan intelektual yang :
- Masih dalam masa perlindungan.
- Tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional,
- Tidak menghambat perkembangan teknologi.
- Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Setiap permohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib diperiksa segala kelengkapannya. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari
terhitung sejak diterimanya dokumen pengajuan. Jika terjadi kekurangan dalam kelengkapan
dokumen persyaratan maka menteri akan mengembalikan permohonan kepada
pemohon dan diberikan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung
sejak tanggal pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan tersebut.
Jika
dalam jangka waktu tersebut dokumen persyaratan tidak dilengkapi maka dianggap
permohonan telah di batalkan atau ditarik kembali. Namun, jika dokumen sudah lengkap maka menteri
akan mencatatkan perjanjian lisensi dan mengumumkan pencatatan perjanjian
lisensi dalam halaman resmi Direktorat Jendral Kekayaan intelektual.
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
a. Permohonan Warga Negara Asing.
Permohonan pencatatan oleh warga negara asing atau obyek permohonan
pencatatan perjanjian lisensi milik warga negara asing maka permohonan
pelaksanaan wajib dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual yang berdomisili
di Indonesia
b. Masa Berlaku Pencatatan Perjanjian Lisensi
Jangka waktu pencatatan perjanjian lisensi berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan apabila berakhir maka pemohon bisa mengajukan permohonan kembali
dengan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang - undangan yang berlaku pada MENKUMHAM.
SYARAT KARYA INTELEKTUAL YANG DIPATENKAN
Kategori karya dan penemuan dapat dipatenkan berdasarkan karakteristik
tertentu. Atau dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Karya penemuan yang dapat dipatenkan harus memenuhi syarat secara substantif.
Secara substantif karya penemuan tersebut dibagi menjadi dua hal, yaitu:
a. Bersifat Baru
Artinya, hasil karya intelektual tersebut belum pernah dipublikasikan sebelumnya, baik di
publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera diurus agar memperoleh
hak paten, yaitu dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan
memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum
memperoleh tanggal penerimaan maka permohonan bisa gagal.
b. Bersifat Inventif
Prinsip memperoleh paten HKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk
menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten
hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang
memiliki "person skilled in the art".
c. Bersifat Aplikatif
Yang dimaksud dengan aplikatif, yaitu hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara
berulang-ulang. Namun dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi
masyarakat. Hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan
bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul.
Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.
Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika, seperti hak cipta dan desain
industri krelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk penemuan metode program
komputer, presentasi mengenai informasi yang ditemukan lebih mudah memperoleh
ijin paten. Meskipun demikian, ada pula karya intelektual yang ternyata tidak dapat
dipatenkan.
Berikut ini adalah karya intelektual yang tidak dapat dipatenkan:
1. Karya intelektual tidak menentang peraturan Hak atas Kekayaan Intelektual.
Misalnya, tidak mengumumkan karya sebelum mengajukan surat permohonan. Hasil karya intelektual tidak bertentangan dengan peraturan undang-undangan
yang berlaku. Hasil karya juga tidak menentang moralitas agama, mengandung
SARA dan menganggu ketertiban umum.
2. Karya intelektual tidak dalam praktik coba-coba. Karya intelektual bukan
termasuk metode - metode dan teori. Misalnya metode pemeriksaan, pengobatan,
perawatan, pembedahan dan pengobatan. Termasuk teori dan rumus
matematika. Sehebat apapun rumus menyelesaikan permasalahan, tetap tidak
dapat dipatenkan
d. Hak Paten Bersifat Time Sensitive
Berikut ini adalah contoh hak paten, merek dan hak cipta yang sudah ada di masyarakat, di antaranya:
1. Nama PERSIB telah resmi dipatenkan. Hal itu setelah
terbit Sertifikat Merek dari Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi Manusia yang ditandatangani a/n Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ub
Direktur Merek, Yuslisar Ningsih, SH, MH.
Tanggal
pengajuan nama PERSIB dipatenkan pada 5 November
2009, dan tanggal pendaftaran merek pada 31 Maret
2011. Nama dan pemilik merek adalah PT PERSIB
Bandung Bermartabat, Jln. Sulanjana No. 17 Bandung,
Perlindungan hak merek tersebut diberikan untuk selama 10 tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan, dan jangka waktu perlindungan itu dapat
diperpanjang lagi.
2. Kompor Berbahan Bakar Biji Jarak (Eko Widaryanto Pencipta)
Nomor Permintaan Paten : P00200800190
Adalah sebuah kompor yang menggunakan energi biji jarak
B-16
mulai dikenalkan di Kota Malang. Buah karya Eko
Widaryanto dosen Fakultas Pertanian Universitas
Brawijaya ini dapat menjadi alternatif warga untuk
beralih penggunaan kompor berbahan baku minyak
fosil atau gas.
Kompor diberi nama UB-16 dan UB-16-S sebagai
penyempurnaan ini telah berhasil melalui ujicoba
memfaatkan biji kering jarak pagar. Api kompor itu
mampu menghasilkan nyala berwarna biru, dibandingkan dengan kompor yang
menggunakan bahan bakar gas atau minyak tanah.
Menurut Eko dalam setiap pembakaran menggunakan biji jarak seberat 250
gram, dapat menghasilkan nyala api hingga dua jam. "Jika dihitung satu kilo jarak
pagar hanya seribu rupiah, maka akan sama dengan nyala kompor selama 6 jam,"
Artinya, memasak dengan kompor hasil temuan Eko ini dapat dikatakan
ekonomis dan efesien dan tidak mengeluarkan biaya mahal, jika dibandingkan dengan
kompor menggunakan bahan bakar minyak tanah.
Eko sendiri menjual kompor ciptaannya ini dengan harga sebesar Rp50 ribu
hingga Rp 75 ribu. Dia mengaku hingga saat ini banyak pesanan datang dari luar
Pulau Jawa, seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur, serta Nusa
Tenggara Barat
3. Catatan Dalam Memperoleh Hak Paten
Pemilik karya intelektual disebut dengan istilah inventor. Inventor bisa
dilakukan secara individu maupun kelompok. Inventor lebih mudah mendapatkan
hak paten tas hasil penemuan karya intelektual mereka. Sedangkan untuk di
luar inventor terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari
sang inventor.
Jika pihak lain yang memperoleh pengalihan hak dari inventor akan memiliki
hak paten selama 20 tahun dari hari pertama tanggal penerimaan. Sisanya,
setelah 20 tahun hak ekslusif tersebut akan menjadi "public domain". Public domain
diperuntukkan untuk masyarakat umum, tentu saja tetap melakukan proses ijin
pada pemegang hak patennya.
Hak paten dalam HAKI berprinsip teritorial. Prinsip territorial dalam hal ini
hak paten hanya berlaku di negara inventor mengajukan permohonan paten. Pengajuan dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke Direktoral
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Apabila inventor memperoleh hak
paten di Indonesia, misalnya, maka hak paten yang diperoleh tidak berlaku atau
tidak memiliki hak paten di negara lain.
Kewajiban inventor yang memperoleh hak paten HaKI berhak membayar biaya
tahunan. Biaya tersebut bagian dari biaya pemeliharaan paten sampai dengan
tahun terakhir masa perlindungan. Hak paten akan hilang secara hukum apabila
tidak dibayar selama tiga tahun berturut-turut. Besar biaya pemeliharaan hak
paten di tetapkan oleh PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian
hukum dan HAM.
Biaya pembiayaan terdiri dari biaya pokok dan biaya per klaim. Periode
pembayaran setiap satu tahun sekali, berdasarkan tanggal yang sama dengan
pemberian pengajuan paten pertama kali. Dengan kata lain, batas akhir
pembayaran jatuh pada tanggal yang sama saat pengajuan.
Demikianlah uraian artikel mengenai Syarat - Syarat Dan Prosedur Pengajuan HAKI. Semoga berguna dan bermanfaat.
referensi materi: buku produk kreatid dan kewirausahaan (penerbit HUP)
Posting Komentar untuk "Syarat - Syarat Dan Prosedur Pengajuan HAKI"