Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat - Syarat Dan Prosedur Pengajuan HAKI

Syarat - Syarat Dan Prosedur Pengajuan HAKI

Seperti yang sudah saya uraikan dalam artikel sebelumnya mengenai 6 jenis hak kekayaan industri, bahwa di Indonesia pendaftaran ciptaan bukan merupakan keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Timbulnya perlindungan terhadap suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada dan berwujud, bukan karena pendaftaran. 

Pendaftaran hak cipta dilakukan melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung barang ciptaannya atau melalui konsultan HKI. 

Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya  sesuai dengan ketentuan dalam UU 19/2002 pasal 37 ayat 2. Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. Didalam situs tersebut mencatat ciptaan-ciptaan (karya) terdaftar yang dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. 

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM) menerbitkan peraturan baru, yaitu Peraturan Menkumham No. 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PERMEN), yang mulai berlaku pada 24 Februari 2016. 

Peraturan ini bertujuan meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak dan/atau pemegang hak dari obyek kekayaan intelektual dan penerima lisensi serta bagi dunia industri, perdagangan dan investasi yang dapat mengikat pihak ketiga. 


Update info : 
Sehubungan dengan masih berjangkitanya pandemi COVID-19 maka pelayanan ditjen HKI dianjurkan untuk menggunakan sarana online seperti dalam notice di atas.

Seorang wirausahawan bisa mengajukan hak atas kekayaan intelektual seperti yang ada di bawah ini:
  • Hak Cipta dan Hak Terkait. 
  • Hak Paten. 
  • Hak Merek. 
  • Hak Desain Industri Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • Hak Rahasia Dagang. 
PROSEDUR PERMOHONAN PENCATATAN

Permohonan pencatatan perjanjian lisensi dilakukan oleh pemohon dan diajukan secara tertulis kepada menteri yang dapat dilakukan secara elektronik atau non elektronik. Pendaftaran secara elektronik dapat dilakukan melalui halaman website resmi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektualjika non-elektronik maka pengajuan dilakukan secara tertulis. 

Dokumen - dokumen yang harus di lampirkan adalah sebagai berikut: 
  • Salinan perjanjian lisensi atau bukti perjanjian lisensi. 
  • Salinan atau petikan sertifikat paten, merek, desain industri , desain tata letak sirkuit terpadu atau bukti kepemilikan hak cipta, hak terkait, dan rahasia dagang yang dilisensikan masih berlaku. 
  • Asli surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan melalui kuasa, 
  • Asli bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan perjanjian lisensi. 
Pemohon juga harus mengisi formulir pernyataan secara elektronik (jika melalui website) atau membuat surat pernyataan bahwa perjanjian lisensi yang dicatatkan merupakan obyek kekayaan intelektual yang : 
  • Masih dalam masa perlindungan.
  • Tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional,
  • Tidak menghambat perkembangan teknologi.
  • Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. 
Setiap permohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib diperiksa segala kelengkapannya. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari terhitung sejak diterimanya dokumen pengajuan. Jika terjadi kekurangan dalam kelengkapan dokumen persyaratan maka menteri akan mengembalikan permohonan kepada pemohon dan diberikan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan tersebut. 

Jika dalam jangka waktu tersebut dokumen persyaratan tidak dilengkapi maka dianggap permohonan telah di batalkan atau ditarik kembali. Namun, jika dokumen sudah lengkap maka menteri akan mencatatkan perjanjian lisensi dan mengumumkan pencatatan perjanjian lisensi dalam halaman resmi Direktorat Jendral Kekayaan intelektual.

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

a. Permohonan Warga Negara Asing. 

Permohonan pencatatan oleh warga negara asing atau obyek permohonan pencatatan perjanjian lisensi milik warga negara asing maka permohonan pelaksanaan wajib dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual yang berdomisili di Indonesia 

b. Masa Berlaku Pencatatan Perjanjian Lisensi 

Jangka waktu pencatatan perjanjian lisensi berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan apabila berakhir maka pemohon bisa mengajukan permohonan kembali dengan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang - undangan yang berlaku pada MENKUMHAM. 

SYARAT KARYA INTELEKTUAL YANG DIPATENKAN 

Kategori karya dan penemuan dapat dipatenkan berdasarkan karakteristik tertentu. Atau dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Karya penemuan yang dapat dipatenkan harus memenuhi syarat secara substantif.

Secara substantif karya penemuan tersebut dibagi menjadi dua hal, yaitu:

a. Bersifat Baru 

Artinya, hasil karya intelektual tersebut belum pernah dipublikasikan sebelumnya, baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera diurus agar memperoleh hak paten, yaitu dengan mengajukan permohonan. Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan maka permohonan bisa gagal. 

b. Bersifat Inventif 

Prinsip memperoleh paten HKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang memiliki "person skilled in the art". 

c. Bersifat Aplikatif 

Yang dimaksud dengan aplikatif, yaitu hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Namun dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat. Hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah. 

Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika, seperti hak cipta dan desain industri krelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk penemuan metode program komputer, presentasi mengenai informasi yang ditemukan lebih mudah memperoleh ijin paten. Meskipun demikian, ada pula karya intelektual yang ternyata tidak dapat dipatenkan. 

Berikut ini adalah karya intelektual yang tidak dapat dipatenkan: 

1. Karya intelektual tidak menentang peraturan Hak atas Kekayaan Intelektual. Misalnya, tidak mengumumkan karya sebelum mengajukan surat permohonan. Hasil karya intelektual tidak bertentangan dengan peraturan undang-undangan yang berlaku. Hasil karya juga tidak menentang moralitas agama, mengandung SARA dan menganggu ketertiban umum. 

2. Karya intelektual tidak dalam praktik coba-coba. Karya intelektual bukan termasuk metode - metode dan teori. Misalnya metode pemeriksaan, pengobatan, perawatan, pembedahan dan pengobatan. Termasuk teori dan rumus matematika. Sehebat apapun rumus menyelesaikan permasalahan, tetap tidak dapat dipatenkan 

d. Hak Paten Bersifat Time Sensitive

Berikut ini adalah contoh hak paten, merek dan hak cipta yang sudah ada di masyarakat, di antaranya: 

1. Nama PERSIB telah resmi dipatenkan. Hal itu setelah terbit Sertifikat Merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani a/n Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ub Direktur Merek, Yuslisar Ningsih, SH, MH. 

Tanggal pengajuan nama PERSIB dipatenkan pada 5 November 2009, dan tanggal pendaftaran merek pada 31 Maret 2011. Nama dan pemilik merek adalah PT PERSIB Bandung Bermartabat, Jln. Sulanjana No. 17 Bandung, Perlindungan hak merek tersebut diberikan untuk selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang lagi. 

2. Kompor Berbahan Bakar Biji Jarak (Eko Widaryanto Pencipta) Nomor Permintaan Paten : P00200800190 

Adalah sebuah kompor yang menggunakan energi biji jarak B-16 mulai dikenalkan di Kota Malang. Buah karya Eko Widaryanto dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya ini dapat menjadi alternatif warga untuk beralih penggunaan kompor berbahan baku minyak fosil atau gas. 

Kompor diberi nama UB-16 dan UB-16-S sebagai penyempurnaan ini telah berhasil melalui ujicoba memfaatkan biji kering jarak pagar. Api kompor itu mampu menghasilkan nyala berwarna biru, dibandingkan dengan kompor yang menggunakan bahan bakar gas atau minyak tanah. 

Menurut Eko dalam setiap pembakaran menggunakan biji jarak seberat 250 gram, dapat menghasilkan nyala api hingga dua jam. "Jika dihitung satu kilo jarak pagar hanya seribu rupiah, maka akan sama dengan nyala kompor selama 6 jam," 

Artinya, memasak dengan kompor hasil temuan Eko ini dapat dikatakan ekonomis dan efesien dan tidak mengeluarkan biaya mahal, jika dibandingkan dengan kompor menggunakan bahan bakar minyak tanah. 

Eko sendiri menjual kompor ciptaannya ini dengan harga sebesar Rp50 ribu hingga Rp 75 ribu. Dia mengaku hingga saat ini banyak pesanan datang dari luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur, serta Nusa Tenggara Barat 

3. Catatan Dalam Memperoleh Hak Paten 

Pemilik karya intelektual disebut dengan istilah inventor. Inventor bisa dilakukan secara individu maupun kelompok. Inventor lebih mudah mendapatkan hak paten tas hasil penemuan karya intelektual mereka. Sedangkan untuk di luar inventor terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.

Jika pihak lain yang memperoleh pengalihan hak dari inventor akan memiliki hak paten selama 20 tahun dari hari pertama tanggal penerimaan. Sisanya, setelah 20 tahun hak ekslusif tersebut akan menjadi "public domain". Public domain diperuntukkan untuk masyarakat umum, tentu saja tetap melakukan proses ijin pada pemegang hak patennya. 

Hak paten dalam HAKI berprinsip teritorial. Prinsip territorial dalam hal ini hak paten hanya berlaku di negara inventor mengajukan permohonan paten. Pengajuan dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke Direktoral Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Apabila inventor memperoleh hak paten di Indonesia, misalnya, maka hak paten yang diperoleh tidak berlaku atau tidak memiliki hak paten di negara lain.

Kewajiban inventor yang memperoleh hak paten HaKI berhak membayar biaya tahunan. Biaya tersebut bagian dari biaya pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Hak paten akan hilang secara hukum apabila tidak dibayar selama tiga tahun berturut-turut. Besar biaya pemeliharaan hak paten di tetapkan oleh PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian hukum dan HAM. 

Biaya pembiayaan terdiri dari biaya pokok dan biaya per klaim. Periode pembayaran setiap satu tahun sekali, berdasarkan tanggal yang sama dengan pemberian pengajuan paten pertama kali. Dengan kata lain, batas akhir pembayaran jatuh pada tanggal yang sama saat pengajuan.

Demikianlah uraian artikel mengenai Syarat - Syarat Dan Prosedur Pengajuan HAKI. Semoga berguna dan bermanfaat.

referensi materi: buku produk kreatid dan kewirausahaan (penerbit HUP)

Posting Komentar untuk "Syarat - Syarat Dan Prosedur Pengajuan HAKI"