Rangkuman Perbedaan UU No 13 Tahun 2003 Dan RUU Cipta Kerja Tahun 2020 (OMNIBUS LAW)
Di tengah keresahan masyarakat dan buruh yang sedang kesulitan untuk bertahan hidup akibat dari pandemi COVID-19 yang tidak kunjung selesai, tepat pada Senin (5/10/2020) Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disyahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Melihat kenyataan tersebut, sontak masyarakat dan buruh langsung bereaksi keras dengan rencana untuk melakukan aksi demo besar - besaran untuk menolak RUU Cipta Kerja tersebut.
Seolah dikejar dengan waktu penyusunan yang relatif singkat, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai undang-undang, Senin (5/10/2020). Hal ini tentu mengingatkan kita pada revisi Undang-Undang Minerba, peraturan yang disusun dengan metode omnibus ini juga memanfaatkan masa pandemi COVID-19 untuk mengurangi kebisingan dan penolakan dari kelompok masyarakat, akademisi, mahasiswa, aktivis LSM, serikat buruh hingga rakyat biasa.
Ada banyak pihak dan elemen masyarakat yang sudah menyampaikan kekhawatiran atas substansi dari undang-undang ini. Mengingat cakupannya yang sangat luas dan kompleks, perhatian atas UU Cipta Kerja cenderung parsial dan terfokus pada klaster-klaster tertentu.
Sebagai contoh misalnya, kelompok buruh, fokus mengkritisi pasal-pasal pada klaster ketenagakerjaan, sedangkan para aktivis lingkungan memberikan perhatian lebih besar terhadap dampak undang-undang ini bagi lingkungan hidup dan seterusnya.
Dan memang tidak ada yang keliru dari itu semua karena kelompok aktivis dan masyarakat memiliki kepentingan yang berbeda dalam melihat isi undang-undang tersebut. Namun demikian, pembacaan parsial akan sulit menghasilkan gambaran yang menyeluruh yang menjadi perekat antara kepentingan dari masing-masing kelompok dalam masyarakat tersebut.
Kita sebagai masyarakat menerima begitu banyak penjelasan tentang perbedaan UU 13 tenaga kerja VS RUU Cipta kerja ini yang isinya simpang siur dan terkadang berbau HOAX, sehingga membuat kita semakin bertambah bingung.
Dan untuk membantu teman - teman dan masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang Undang - Undang Cipta Kerja ini, maka dalam artikel ini saya akan membagikan kepada Anda sebuah topik menari yakni Rangkuman Perbedaan UU No 13 Tahun 2003 Dan RUU Cipta Kerja Tahun 2020 yang berkaitan dengan buruh dan tenaga kerja.
Dibawah ini adalah highlight dan contoh Rangkuman Perbedaan UU No 13 Tahun 2003 Dan RUU Cipta Kerja Tahun 2020, antara lain:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudahan terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja
yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA TENAGA KERJA TAHUN 2020
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal diisyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang
diisyaratkan batal demi hukum.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA TENAGA KERJA TAHUN 2020
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
referensi materi: http://www.berkarir.co.id/
Posting Komentar untuk "Rangkuman Perbedaan UU No 13 Tahun 2003 Dan RUU Cipta Kerja Tahun 2020 (OMNIBUS LAW)"