Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rangkuman Perbedaan UU No 13 Tahun 2003 Dan RUU Cipta Kerja Tahun 2020 (OMNIBUS LAW)

Rangkuman Perbedaan UU No 13 Tahun 2003 Dan RUU Cipta Kerja Tahun 2020 (OMNIBUS LAW)

Di tengah keresahan masyarakat dan buruh yang sedang kesulitan untuk bertahan hidup akibat dari pandemi COVID-19 yang tidak kunjung selesai, tepat pada Senin (5/10/2020) Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disyahkan dalam rapat paripurna DPR RI. 

Melihat kenyataan tersebut, sontak masyarakat dan buruh langsung bereaksi keras dengan rencana untuk melakukan aksi demo besar - besaran untuk menolak RUU Cipta Kerja tersebut.

Seolah dikejar dengan waktu penyusunan yang relatif singkat, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai undang-undang, Senin (5/10/2020). Hal ini tentu mengingatkan kita pada revisi Undang-Undang Minerba, peraturan yang disusun dengan metode omnibus ini juga memanfaatkan masa pandemi COVID-19 untuk mengurangi kebisingan dan penolakan dari kelompok masyarakat,  akademisi, mahasiswa, aktivis LSM, serikat buruh hingga rakyat biasa.

Ada banyak pihak dan elemen masyarakat yang sudah menyampaikan kekhawatiran atas substansi dari undang-undang ini. Mengingat cakupannya yang sangat luas dan kompleks, perhatian atas UU Cipta Kerja cenderung parsial dan terfokus pada klaster-klaster tertentu. 

Sebagai contoh misalnya, kelompok buruh, fokus mengkritisi pasal-pasal pada klaster ketenagakerjaan, sedangkan para aktivis lingkungan memberikan perhatian lebih besar terhadap dampak undang-undang ini bagi lingkungan hidup dan seterusnya. 

Dan memang tidak ada yang keliru dari itu semua karena  kelompok aktivis dan masyarakat memiliki kepentingan yang berbeda dalam melihat isi undang-undang tersebut. Namun demikian, pembacaan parsial akan sulit menghasilkan gambaran yang menyeluruh yang menjadi perekat antara kepentingan dari masing-masing kelompok dalam masyarakat tersebut.

Kita sebagai masyarakat menerima begitu banyak penjelasan tentang perbedaan UU 13 tenaga kerja VS RUU Cipta kerja ini yang isinya simpang siur dan terkadang berbau HOAX, sehingga membuat kita semakin bertambah bingung.

Dan untuk membantu teman - teman dan masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang Undang - Undang Cipta Kerja ini, maka dalam artikel ini saya akan membagikan kepada Anda sebuah topik menari yakni  Rangkuman Perbedaan UU No 13 Tahun 2003 Dan RUU Cipta Kerja Tahun 2020 yang berkaitan dengan buruh dan tenaga kerja.

Dibawah ini adalah highlight dan contoh Rangkuman Perbedaan UU No 13 Tahun 2003 Dan RUU Cipta Kerja Tahun 2020, antara lain:

1. PASAL 56 (HUBUNGAN KERJA)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas ;
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

RANCANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA TENAGA KERJA TAHUN 2020

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. PASAL 57 (HUBUNGAN KERJA)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudahan terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja

yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

RANCANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA TENAGA KERJA TAHUN 2020

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

(2) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

3. PASAL 58 (HUBUNGAN KERJA)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.13 TAHUN 2003

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

(2) Dalam hal diisyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang

diisyaratkan batal demi hukum.

RANCANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA TENAGA KERJA TAHUN 2020

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

3 pasal diatas hanyalah contoh saja, karena isinya cukup panjang dan rasanya tidak memungkinkan untuk saya tulis semua disini (Anda mungkin bosan membacanya) maka bagi Anda yang ingin membaca secara lengkap isi dari rangkuman Perbedaan UU No 13 Tahun 2003 Dan RUU Cipta Kerja Tahun 2020 di bidang ketenagakerjaan, silahkan Anda mengunduhnya disini. [UNDUH].

Undang-undang sapu jagat atau undang-undang Omnibus Law adalah istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen,memangkas dan atau mencabut sejumlah undang-undang lain.

Peraturan - peraturan yang tumpang tindih selama ini dibabat oleh Omnibus Law. UU Omnibus Law terdiri dari 15 BAB dan 174 Pasal, 900 halaman dan Ketenagakerjaan dimuat dalam 1 BAB saja dan 14 BAB - BAB yg lain mengatur banyak hal, ada tentang pajak, BUMDes, Transportasi dan masih banyak lagi. 

Jika kita menolak Omnibus Law berarti kita menolak 15 BAB yg ada pada UU tersebut. Semua itu Anda sendiri yang dapat memutuskan setelah membaca secara lengkap isi dari draft tersebut.

referensi materi: http://www.berkarir.co.id/

Posting Komentar untuk "Rangkuman Perbedaan UU No 13 Tahun 2003 Dan RUU Cipta Kerja Tahun 2020 (OMNIBUS LAW)"